Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia di halaman Pengadilan Negeri Jeneponto.
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. bertindak sebagai pembina upacara, Bapak Muhtarong, S.H.I. sebagai perwira upacara, dan Bapak Haeruddin, S.H., M.H. sebagai pemimpin upacara.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Agama Jeneponto dan Dharmayukti Karini Cabang Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
