Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN JO Jo. 31/PDT/2023/PT Mks Jo. 3992/K/PDT/2023 Jo. 358/PK/PDT/2025

Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan eksekusi untuk perkara nomor: 17/Pdt.G/2022/PN JO Jo. 31/PDT/2023/PT Mks Jo. 3992 K/PDT/2023 Jo. 358 PK/PDT/2025 yaitu eksekusi pengosongan tanah yang terletak di Kampung Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowang (dahulu Kecamatan Batang), Kabupaten Jeneponto oleh Panitera dan para Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas