Jeneponto, (09/07). Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah menghadiri Pembinaan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Wilayah Sulawesi Selatan di Aula Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Lt. II Pengadilan Tinggi Makassar.
Sementara itu, para Hakim, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan pembinaan tersebut secara virtual (daring) di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
