Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Pengawasan, Pembinaan dan Asesmen AMPUH oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada Pengadilan Negeri Jeneponto

pengawasanasesmenpt2026

JENEPONTO, (30/06). telah dilaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Pembukaan Asesmen dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM. Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para Staf dan PPPK pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian dilanjutkan dengan Asesmen Ampuh di masing-masing ruangan oleh para Asesor Pengadilan Tinggi Makassar yang dipimpin oleh YM. Makmur, S.H., M.H. sebagai Lead Asesor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengawasan dan Pembinaan oleh Ketua Pengaddilan Tinggi Makassar Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Muhammad Damis, S.H., M.H. Selanjutnya dilakukan penutupan asesmen pada pukul 17.30 WITA.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas