JENEPONTO, (30/06). telah dilaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Pembukaan Asesmen dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM. Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para Staf dan PPPK pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian dilanjutkan dengan Asesmen Ampuh di masing-masing ruangan oleh para Asesor Pengadilan Tinggi Makassar yang dipimpin oleh YM. Makmur, S.H., M.H. sebagai Lead Asesor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengawasan dan Pembinaan oleh Ketua Pengaddilan Tinggi Makassar Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Muhammad Damis, S.H., M.H. Selanjutnya dilakukan penutupan asesmen pada pukul 17.30 WITA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
