JENEPONTO, (15/06). Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Zita Humairoh, S.H. telah menghadiri kegiatan Pencanangan dan Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Jeneponto.
Bertempat di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kab. Jeneponto, Perwakilan Dandim 1425 Kab. Jeneponto, Perwakilan Kapolres Kab. Jeneponto, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pj. Setda Kab. Jeneponto, Kepala BPS Kab. Jeneponto, Kepala BPJS Kab. Jeneponto dan para petugas Sensus Ekonomi 2026 Kab. Jeneponto pada pukul 15.30 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
