JENEPONTO, (12/06). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.30 WITA telah dilaksanakan pelepasan mahasiswa/i magang Institut Agama Islam (IAI) Al-Amanah Jeneponto dan Universitas Hasanuddin Makassar pada Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti dan Staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
