Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Jeneponto

JENEPONTO, (12/05). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kabupaten Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto telah menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak A. M. Sulhidayat Syukri, S.H., M.H.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas