Pengadilan Negeri Jeneponto


Selamat datang di Website Resmi Pegadilan Negeri Jeneponto Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Jeneponto, yang merupakan media informsai secara umum bagi pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Lebih lanjut
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto Selengkapnya!!!
Maklumat Layanan Informasi Publik Selengkapnya!!!
No Tipping, Stop Corruption Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Berani Jujur itu HEBAT!!!
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara ,adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung yang membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Lebih lanjut
Direktori Putusan Dierktori Putusan Mahkamah Agung, Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto secara online Lebih lanjut
SIWAS Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan -0pPengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya Laporkan!!!
e_Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Perdata Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik Daftar Online
Surat Keterangan Elektronik Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik dan Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara Daftar Online
Survey Pelayanan Elektronik Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik ( Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi ) Isi Survey
Turatea Smart Court Pelayanan Prima berbasis WhatsApp bot, Kemudahan dalam mencari informasi perkara secara lengkap dan detil melalui Aplikasi WhatsApp, sebagai contoh video berikut adalah tutorial pengecekan denda tilang. Untuk info lebih lengkap silahkan klik tautan dibawah. Dapatkan Info Lengkap

Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Aplikasi WhatsApp Bot Pengadilan Negeri Jeneponto

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual

pembinaan medan

Jeneponto, Kamis 23 Juni 2022, bertempat diruang Command Center Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 13.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H. M,H beserta dengan Panitera, Sekretaris dan para Hakim pada Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti pembinaan Teknis dan Administarsi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung sesuai surat No. 19/WKMA.NY/UND/6/2022 perihal undangan pembinaan teknis administarasi secara daring (virtual).
Acara tersebut merupakan agenda rutin Mahkamah Agung untuk terus memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran peradilan dibawahnya baik tingkat pertama maupun banding. Agar menjadi media bagi seluruh aparat peradilan untuk memperoleh nasihat dan arahan serta pemecahan atas segala permasalahan yang terjadi pada satuan kerja masing-masing di seluruh Indonesia.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H membuka secara remi acara pembinaan tersebut, sekaligus dalam sambutannya Beliau menyampaikan secara tegas beberapa hal yang penting salah satunya mengenai Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah.
Pada akhir kesempatan, Beliau juga menambahkan pesan kepada seluruh insan peradilan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesama aparatur peradilan dan agar senantiasa saling menjaga dan saling mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat meruntuhkan marwah lembaga peradilan.
Acara Pembinaan ini dilakukan dalam dua Materi Kegiatan, sesi pertama kegiatan mengenai Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, serta sesi kedua kegiatan pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, sesuai bidang masing-masing.
Turut hadir pula Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Militer untuk menyampaikan materi pada kegiatan sesi pertama. Setelah selesai Pembinaan dan Ishoma selama kurang lebih 60 menit, acara dilanjutkan pada kegiatan kedua mengenai penyampaian materi secara bergantian oleh Panitera Mahkamah Agung, dan para Pejabat Eselon Satu.
Hingga akhir acara tercatat 867 Peserta yang masih menyimak secara daring dan juga para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia yang hadir ecara luring di Hotel JW Mariot Medan. (YYN, ABP)



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas