Pengadilan Negeri Jeneponto


Selamat datang di Website Resmi Pegadilan Negeri Jeneponto Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Jeneponto, yang merupakan media informsai secara umum bagi pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Lebih lanjut
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto Selengkapnya!!!
Maklumat Layanan Informasi Publik Selengkapnya!!!
Pengadilan Negeri Jeneponto mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selengkapnya!!!
Pengadilan Negeri Jeneponto mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H Selengkapnya!!!
No Tipping, Stop Corruption Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Berani Jujur itu HEBAT!!!
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara ,adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung yang membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Lebih lanjut
Direktori Putusan Dierktori Putusan Mahkamah Agung, Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto secara online Lebih lanjut
SIWAS Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan -0pPengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya Laporkan!!!
e_Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Perdata Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik Daftar Online
Surat Keterangan Elektronik Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik dan Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara Daftar Online
Survey Pelayanan Elektronik Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik ( Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi ) Isi Survey
Turatea Smart Court Pelayanan Prima berbasis WhatsApp bot, Kemudahan dalam mencari informasi perkara secara lengkap dan detil melalui Aplikasi WhatsApp, sebagai contoh video berikut adalah tutorial pengecekan denda tilang. Untuk info lebih lengkap silahkan klik tautan dibawah. Dapatkan Info Lengkap

Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Aplikasi WhatsApp Bot Pengadilan Negeri Jeneponto

DIALOG KUNJUNGAN KERJA MAHKAMAH AGUNG RI KE FEDERAL CIRCUIT AND COURT OF AUSTRALIA (FCFCOA)

dialog ma

 

Jeneponto, Selasa 18 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.00 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti zoom meeting dalam rangka kerjasama yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) yang dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 18-27 Oktober 2022.

Zoom meeting dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M,H., dan para Hakim pada Pengadilan Negeri Jeneponto.
Acara dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai tanggal 18 Oktober hingga 27 Oktober 2022. Hari ke-1 materi yang disampaikan adalah Kepemimpinan Hakim Perempuan Dalam Peradilan Umum oleh Yang Mulia H. Bambang Myanto S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.

Hari ke-2 materi yang disampaikan adalah Kepemimpinan Hakim Perempuan Di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Yang Mulia Lulik Tri Cahyaningrum S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Hari ke-3 materi yang disampaikan adalah Transformasi Peradilan disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Hari ke-4 materi yang disampaikan adalah Peran Pengacara Anak Independen: Perspektif Hakim disampaikan oleh The Hon Suzanne Christie dan Judge Kylie Beckhouse. Hari ke-5 materi yang disampaikan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengacara Anak Independen disampaikan oleh Kristen Wylie selaku Associate Director Hukum Keluarga Bantuan Hukum Tasmania.

Hari ke-6 materi yang disampaikan adalah Menghitung Tunjangan Anak disampaikan oleh Ben Caldwell. Hari ke-7 materi yang disampaikan adalah Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia: Sejarah Singkat disampaikan oleh Robert McClelland selaku The Honourable Deputy Chief Justice (FRP-ABP).



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas