DIALOG KUNJUNGAN KERJA MAHKAMAH AGUNG RI KE FEDERAL CIRCUIT AND COURT OF AUSTRALIA (FCFCOA)
Jeneponto, Selasa 18 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.00 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti zoom meeting dalam rangka kerjasama yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) yang dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 18-27 Oktober 2022.
Zoom meeting dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M,H., dan para Hakim pada Pengadilan Negeri Jeneponto.
Acara dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai tanggal 18 Oktober hingga 27 Oktober 2022. Hari ke-1 materi yang disampaikan adalah Kepemimpinan Hakim Perempuan Dalam Peradilan Umum oleh Yang Mulia H. Bambang Myanto S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
Hari ke-2 materi yang disampaikan adalah Kepemimpinan Hakim Perempuan Di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Yang Mulia Lulik Tri Cahyaningrum S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Hari ke-3 materi yang disampaikan adalah Transformasi Peradilan disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
Hari ke-4 materi yang disampaikan adalah Peran Pengacara Anak Independen: Perspektif Hakim disampaikan oleh The Hon Suzanne Christie dan Judge Kylie Beckhouse. Hari ke-5 materi yang disampaikan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengacara Anak Independen disampaikan oleh Kristen Wylie selaku Associate Director Hukum Keluarga Bantuan Hukum Tasmania.
Hari ke-6 materi yang disampaikan adalah Menghitung Tunjangan Anak disampaikan oleh Ben Caldwell. Hari ke-7 materi yang disampaikan adalah Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia: Sejarah Singkat disampaikan oleh Robert McClelland selaku The Honourable Deputy Chief Justice (FRP-ABP).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih Lanjut
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas