Sosialisasi Virtual Account PP IKAHI dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH)
Jeneponto, Senin 27 Juni 2022, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H. M,H beserta para Hakim pada Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Sosialisasi Virtual Account PP IKAHI dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) secara daring (virtual).
Acara tersebut diselenggarakan secara luring (offline) di hotel Grand Mercure Surabaya dan dibuka oleh Yang Mulia Bapak Dr. Yodi Martono Wahyunandi, S.H, M.H selaku Ketua IV PP IKAHI. Turut hadir pula dalam acara tersebut Bapak Ngatari selaku Direktur Retail PT. Bank Syariah Indonesia, tbk (BSI), Ibu Ida Triana Widowati selaku Group Head Institutional Banking Group BSI, dan Jajaran Pengurus PP IKAHI serta seluruh anggota IKAHI. Disampaikan oleh Ketua PP IKAHI dalam sambutanya "Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama kali yang dilaksanakan bersama antara Bank Syariah Indonesia dengan PP IKAHI tujuannya untuk mengenalkan sistem pembayaran iuran anggota untuk PP IKAHI dan BPDSH oleh Bank Syariah Indonesia".
Materi pertama disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Dr. H. Ridwan Mansyur S.H, M.H. selaku Sekertaris Umum PP IKAHI. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait transformasi IKAHI dalam bidang sekretariat, kebijakan PP IKAHI, latar belakang pemberlakuan virtual account anggota, masalah iuran anggota, dasar pemberlakuan virtual account anggota, dan tujuan pemberlakuan virtual account.
Kemudian dilanjutkan penyampaian materi terkait BPDSH oleh Yang Mulia Bapak Dr. Saiful S.Ag., M.H. selaku Bendahara II PP IKAHI dan Yang Mulia Ibu Mien Trisnawati S.H., M.H. selaku Bendahara I PP IKAHI secara bergantian. BPDSH merupakan organisasi yang menyelenggarakan dana sosial bagi Hakim yang memasuki masa purna bakti serta dana bagi keluarga Hakim yang meninggal dunia sebelum memasuki masa purna bakti.
Selain itu, disampaikan juga sejarah berdirinya BPDSH, kepesertaan BPDSH, serta manfaat mengikuti BPDSH termasuk didalamnya besaran iuran dan jumlah santunan.
Materi penutup disampaikan oleh Bapak Widhi Wicaksono S.E., M.M. selaku Digital Project Ecosystem dari BSI terkait Mekanisme Pembayaran Secara Virtual, beliau menyampaikan bahwa membayar melalui virtual account prinsipnya mudah, transaksi bisa diketahui secara real time dan dapat dilakukan dengan berbagai metode pembayaran. Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui beberapa metode yaitu melalui BSI mobile Banking, pembayaran di teller seluruh cabang BSI, pembayaran melalui ATM BSI dan pembayaran dari ATM atau m-banking bank lain.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pembayaran melalui virtual account memudahkan pembayaran iuran dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan anggota IKAHI dalam membayar iuran serta menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran iuran anggota. (FRP, ABP)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih Lanjut
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas