Denda Tilang
Dapatkan Informasi Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto dengan mengklik tombol di bawah
Survey Pelayanan
Survei ini merupakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Dapatkan Informasi Syarat dan Tata Cara Pengaduan dengan mengklik tombol di bawah
RAPAT BULANAN MEI 2023, MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP, SOSIALISASI LAYANAN DISABILITAS DAN SOSIALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Jeneponto, Selasa, 16 Mei 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan
Lebih lanjut
RAPAT BULANAN APRIL 2023, RAPAT TINDAK LANJUT INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM), MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP
Jeneponto, Jumat, 28 April 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulananLebih lanjut
RAPAT BULANAN MARET 2023, RAPAT MONEV AKREDITASI PENJAMIN MUTU (APM), MONEV ZONA INTEGRITAS (ZI), MONEV SIPP DAN AKURASI DATA SIPP
Jeneponto, Selasa, 28 Maret 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulananLebih lanjut
Informasi Jadwal Sidang.
Silahkan klik tautan di bawah untuk mengetahui informasi jadwal persidangan hari ini.
(SIPP)
adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Alur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas